logo bibit

SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING KORPORASI BIBIT

Dengan mendaftar sebagai Nasabah PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit) anda dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan aplikasi Bibit termasuk perubahannya di kemudian hari. Syarat dan Ketentuan aplikasi Bibit ini adalah bentuk kesepakatan anda dan merupakan sebuah perjanjian yang sah dan mengikat antara anda sebagai Nasabah dan Bibit.

Syarat dan Ketentuan Umum

  1. Definisi

    1. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bibit.

    2. PT Bibit Tumbuh Bersama adalah perusahaan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang sudah mendapatkan lisensi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penjualan Reksa Dana.

    3. Bibit adalah aplikasi reksa dana yang dimiliki dan dikelola oleh Bibit untuk membantu investor pemula mulai berinvestasi. Siapapun bisa langsung investasi dengan optimal sesuai dengan level risiko.

    4. PIN (Personal Identification Number) Bibit adalah nomor identifikasi pribadi bagi nasabah yang menggunakan bibit.

    5. Reksa dana merupakan sebuah paket investasi dikelola manajer investasi profesional yang sudah berpengalaman di pasar modal. Paket ini akan diisi dengan beberapa jenis investasi seperti saham, obligasi, atau pasar uang.

    6. Reksa dana pasar uang adalah Jenis reksa dana yang investasinya ditempatkan 100% pada instrumen Pasar Uang, antara lain, obligasi yang jatuh tempo kurang dari satu tahun, deposito, dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

    7. Reksa dana pendapatan tetap/obligasi adalah Jenis reksa dana yang sebagian besaralokasi investasinya ditempatkan pada surat utang (Obligasi). Ketika kamu membeli reksa dana obligasi, Sebagian besar dana masyarakat yang terkumpul akan dibelikan surat utang jangka panjang (Obligasi) oleh Manajer Investasi reksa dana.

    8. Reksa dana campuran adalah jenis reksa dana yang dana investasinya ditempatkan pada beberapa efek sekaligus, mencakup saham, surat utang (Obligasi) dan pasar uang.

    9. Reksa dana saham adalah Jenis reksa dana yang sebagian besar alokasi investasinya ditempatkan pada efek saham. Biasanya dana investasi dialokasikan minimal 80% di saham, maksimal 20% surat utang, dan maksimal 20% pasar uang. Karena alokasi dana ke saham lebih besar dari instrumen lain, maka reksa dana saham ini relatif lebih berisiko dari pada jenis reksa dana lainnya.

    10. SID (Single Investor Identification) adalah nomor tunggal identitas investor pasar modal indonesia yang diterbitkan oleh KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). SID secara sederhana bisa disebut juga KTP-nya investor di pasar modal Indonesia.

    11. Portofolio adalah kumpulan efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi berupa surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.

  2. Penyimpanan Data Pribadi Nasabah

    1. Sesuai dengan persyaratan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), nasabah diminta untuk memberikan data Nasabah saat melakukan pembukaan rekening di Bibit.

    2. Kami menyimpan kerahasiaan dan keamanan informasi Nasabah yang Anda berikan. Penggunaan data Nasabah Anda akan kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    3. Pastikan informasi yang Anda berikan adalah informasi yang benar dan akurat, dan mohon menginformasikan kembali kepada Bibit jika terdapat perubahan.

    4. Nasabah wajib memberitahukan dan menyampaikan perubahan data kepada Bibit. Perubahan tersebut hanya berlaku jika telah diterima dan/atau disetujui oleh Bibit. Dalam hal Bibit tidak menerima informasi apapun mengenai perubahan data, maka Bibit akan menggunakan data Nasabah yang tercatat pada sistem Bibit.

    5. Nasabah wajib menanggung segala akibat dan/atau kerugian yang mungkin timbul dari kelalaian Nasabah dalam memperbaharui data pada Bibit.

  3. Persyaratan dan Tata Cara

    1. Sejumlah persyaratan data dan informasi yang paling kurang meliputi harus dipenuhi agar dapat mendaftar Bibit:

      bagi Calon Nasabah Korporasi:

      1. nama;
      2. nomor izin dari instansi berwenang;
      3. bidang usaha atau kegiatan;
      4. alamat kedudukan;
      5. tempat dan tanggal pendirian;
      6. bentuk badan hukum atau badan usaha;
      7. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) apabila Calon Nasabah memiliki Pemilik Manfaat (Beneficial Owner);
      8. sumber dana; dan
      9. maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi yang akan dilakukan Calon Nasabah.

      untuk Calon Nasabah Korporasi ditambah dengan:

      1. surat kuasa dan spesimen tanda tangan kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK;
      2. kartu NPWP wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
      3. surat izin tempat usaha atau dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang;
      4. laporan keuangan atau deskripsi kegiatan usaha perusahaan;
      5. struktur manajemen perusahaan;
      6. struktur kepemilikan perusahaan; dan
      7. dokumen identitas anggota Direksi atau pemegang kuasa dari anggota Direksi yang berwenang mewakili perusahaan untuk melakukan hubungan usaha.
    2. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile yang dapat diunduh melalui App Store (Apple) dan Google Play Store atau melalui Wealth Specialist.

    3. Sebagai bagian dari proses pendaftaran, kami berhak meminta informasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direksi perusahaan dan penerima kuasa apabila ada.

    4. Sebagai prasyarat, Nasabah wajib memberikan alamat email aktif yang memiliki kapasitas memadai untuk menerima pesan yang dikirim oleh Bibit. Bibit tidak bertanggung jawab atas keabsahan, kepemilikan, aktivitas, dan kapasitas alamat email tersebut.

    5. Setelah proses pendaftaran selesai, Bibit akan menyelesaikan proses verifikasi sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan serta perundangan yang berlaku, dan akun tersebut telah sepenuhnya menjadi berstatus aktif.

    6. Jika permohonan pembukaan akun ditolak setelah proses verifikasi oleh Bibit atas pertimbangan Bibit yang didasari oleh POJK dan Perundang-undangan yang berlaku. Bibit akan menghubungi Nasabah melalui email dan/atau notifikasi pada Apps untuk dapat merevisi sesuai informasi yang diinfokan oleh Bibit.

    7. Nasabah setuju untuk melepaskan Bibit dari seluruh kerugian, tanggung jawab, tuntutan, dan biaya (termasuk biaya adanya gugatan hukum) yang dapat muncul terkait dengan eksekusi instruksi Nasabah, kecuali Nasabah dapat membuktikan lain dan/atau transaksi tersebut dieksekusi karena kesalahan Bibit.

    8. Penutupan rekening dapat dilaksanakan oleh Nasabah dengan menghubungi Layanan Nasabah (Contact Center) dan/atau Live Chat.

    9. Nasabah merupakan satu-satunya pemilik manfaat (ultimate beneficiary) dari rekening yang dibuka dan memahami bahwa Nasabah tidak akan membuka rekening untuk kepentingan pihak lain, memperjualbelikan rekening kepada pihak lain, dan/atau menggunakan rekening dengan tujuan dan/atau cara-cara yang melanggar hukum.

    10. Nasabah setuju bahwa Bibit berhak untuk menutup, memblokir, antara lain jika:

      1. Akun yang dimiliki Nasabah diduga telah disalahgunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada mengakomodasi dan/atau melakukan tindak kriminal dan/atau telah atau akan terjadi penipuan yang terkait dengan Akun dan/atau layanan/fasilitas Nasabah termasuk yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pihak lain, dan/atau Bibit.
      2. Nasabah memberikan data/informasi yang dianggap mencurigakan oleh Bibit dan/atau memberikan data/informasi palsu/tidak valid/tidak lengkap, dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi apapun yang diminta oleh Bibit sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku. Nasabah terkena sanksi screening berdasarkan peraturan yang berlaku di Bibit dan/ atau sanksi screening pada negara penerima.
      3. Profil data Nasabah identik dengan Daftar Teroris dan Terduga Teroris (DTTOT) dan Daftar Proliferasi senjata pemusnah masal.
      4. Nasabah memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
      5. Terdapat permintaan tertulis dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan.
      6. Jika rekening Nasabah akan ditutup oleh karena alasan di atas, Nasabah diwajibkan untuk menarik saldo yang tersisa, atau mentransfer dana tersebut ke rekening di bank lain sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Bibit berhak untuk tidak menyampaikan alasan penolakan, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.
    11. Jika Nasabah :

      1. dinyatakan pailit,

      2. gagal bayar atau wanprestasi,

      3. di bawah perwalian karena alasan tertentu,

      4. tidak memiliki hak untuk mengatur, mengelola, atau memiliki kekayaan,

      Maka Rekening hanya dapat ditutup/dicairkan dan saldo yang tersisa akan dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk/pewaris/pengganti hak yang sah sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku serta persyaratan yang ditetapkan oleh POJK. Bibit dengan ini berhak memeriksa kelengkapan serta keabsahan dokumen yang diserahkan.

    12. Apabila terjadi perselisihan antara Nasabah dengan pihak yang ditunjuk atau antara para pihak yang mengaku ahli waris Nasabah maka Bibit berhak untuk tidak melakukan pembayaran kepada siapapun sampai adanya penyelesaian antara pihak yang terkait atau sesuai keputusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.

    13. Akun Bibit hanya dapat digunakan oleh Nasabah sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun kepada pihak lain.

  4. Manfaat dan Risiko

    Manfaat :

    1. Aplikasi Mobile tersedia bagi Nasabah untuk melakukan seluruh layanan transaksi keuangan yang disediakan oleh Bibit. Nasabah akan dibantu oleh Live chat, jika nasabah ingin melakukan pengajuan pertanyaan atau pengaduan.

    2. Nasabah sepenuhnya memahami berbagai fitur dari seluruh aplikasi Bibit.

    Risiko:

    1. Nasabah bertanggung jawab untuk memastikan seluruh data dan intruksi yang diberikan kepada Bibit telah benar dan lengkap. Bibit tidak bertanggung jawab atas dampak apapun yang dapat disebabkan oleh kelalaian, ketidaklengkapan atau ketidakjelasan data dan/atau instruksi yang diberikan oleh Nasabah.

    2. Untuk tiap transaksi yang menggunakan Aplikasi Bibit, data dan/atau instruksi yang diberikan Nasabah akan dianggap benar dan valid untuk dieksekusi oleh Bibit.

    3. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bibit berhak untuk menghentikan sementara layanan melalui Aplikasi Bibit untuk periode yang telah ditentukan untuk tujuan pemeliharaan, dan tujuan lainnya yang dianggap sah oleh Bibit, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya pada Nasabah dan tanpa bertanggung jawab pada siapapun.

    4. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bibit memiliki hak mutlak untuk memperbaharui, memodifikasi, atau mengubah situs web atau perangkat lunak apapun (termasuk aplikasi Bibit) yang digunakan untuk mengakses Bibit sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan dan tanpa memberikan alasan apapun.

    5. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bibit berhak untuk tidak mendukung versi sebelumnya dari perangkat lunak (Mobile app) yang digunakan. Jika Nasabah gagal untuk memperbarui perangkat lunak yang relevan atau menggunakan versi yang disempurnakan, Bibit tidak bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang ditimbulkannya.

    6. Bibit tidak bertanggung-jawab atas penggunaan aplikasi Bibit pada perangkat yang tidak didukung oleh aplikasi Bibit dan sudah dimodifikasi oleh pengguna aplikasi Bibit, termasuk namun tidak terbatas pada perangkat yang sudah di-jailbreak atau root.

  5. Informasi Keamanan

    1. Informasi keamanan berupa Nama Pengguna, Kata Sandi, OTP (One Time Password), dan PIN akan dibutuhkan untuk login, aktivasi perangkat, dan mengeksekusi setiap transaksi yang menurut Bibit dibutuhkan sebagai tujuan otentikasi. Untuk tiap informasi keamanan yang akan ditentukan dan ditetapkan oleh Nasabah, Nasabah harus memastikan untuk menggunakan Kata Sandi yang kuat dan tidak memasukkan Kata Sandi yang mudah ditebak. Penggunaan informasi tersebut akan dianggap sebagai Kelalaian Nasabah. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kerahasiaan seluruh penggunaan Aplikasi Bibit miliknya.

    2. Informasi keamanan akan menjadi rahasia di bawah tanggung jawab Nasabah, karena informasi tersebut memiliki keberlakuan setara dengan instruksi tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah, dan akan diperlakukan sebagai otorisasi eksplisit oleh Nasabah untuk melaksanakan transaksi melalui Aplikasi Mobile .

    3. Dalam penggunaan login dengan Fingerprint di aplikasi Mobile , Nasabah harus:

      1. menjadi Nasabah Bibit dan pengguna valid dari Bibit,

      2. telah mengunduh Aplikasi Bibit di smartphone miliknya,

      3. mempunyai setidaknya satu Fingerprint yang terdaftar di smartphone.

    4. Jika Nasabah ingin melakukan login menggunakan Fingerprint , Nasabah harus mengaktifkan layanan ini di saat awal login pertama setelah berhasil membuat akun atau dari menu pengaturan profil di dalam Aplikasi Bibit.

    5. Setelah fitur Fingerprint diaktifkan, Nasabah dapat melakukan login dan mengakses akun Bibit yang dibuat dengan menggunakan biometric scanner yang terdapat di smartphone Nasabah.

    6. Bibit tidak bertanggung jawab atas adanya penyalahgunaan dari pihak lain yang Fingerprint-nya turut terdaftar dalam smartphone Nasabah.

    7. Nasabah dapat menonaktifkan fitur login Fingerprint setiap saat melalui menu Profile & Settings yang tersedia di Aplikasi Bibit.

    8. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Bibit tidak menanggung atau menjamin, baik secara langsung maupun tidak langsung, terkait dengan penggunaan login Fingerprint / Face Recognition / Face ID dan atau Aplikasi Bibit, yang disebabkan oleh, namun tidak terbatas pada:

      1. Tahapan login menggunakan Fingerprint / Face Recognition / Face ID atau Aplikasi Bibit telah memenuhi persyaratan; atau

      2. login menggunakan Fingerprint / Face Recognition / Face ID atau Aplikasi Bibit akan selalu tersedia, dapat diakses ataupun berfungsi dengan jaringan infrastruktur, sistem atau layanan lain yang Bibit tawarkan dari waktu ke waktu.

    9. Bibit tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami Nasabah sehubungan dengan login Fingerprint / Face Recognition / Face ID (baik secara sengaja atau tidak sengaja) atau menggunakan Aplikasi Bibit, bahkan jika Bibit telah memberitahukan kemungkinan kerugian yang dialami, termasuk timbulnya kerugian dari:

      1. pelanggaran ketentuan Bibit terkait proses login menggunakan Fingerprint / Face Recognition / Face ID Aplikasi Bibit.

      2. terjadinya suatu proses akses yang tidak terotorisasi dan/atau penggunaan dari perangkat elektronik secara tidak sah.

      3. penggunaan dalam segala bentuk oleh pihak lain terhadap informasi atau data yang berhubungan dengan Nasabah karena menggunakan login Fingerprint / Face Recognition / Face ID Aplikasi Bibit dan/atau diperoleh dari penggunaan Nasabah ketika Sign in melalui Login Fingerprint / Face Recognition / Face ID atau melalui Aplikasi Mobile .

      4. akses ke Aplikasi Bibit dengan login Fingerprint / Face Recognition/ Face ID oleh pihak lain selain Nasabah.

      5. segala kejadian diluar pengendalian Bibit atau karena penggunaan yang tidak wajar; dan/atau terjadinya pemutusan atau penghentian pada saat login Fingerprint / Face Recognition / Face ID atau Aplikasi Mobile.

    10. Nasabah menyetujui untuk membebaskan Bibit dari segala kerugian, tanggung jawab, klaim dan biaya (termasuk biaya hukum) yang mungkin terjadi dalam kaitannya dengan pelaksanaan instruksi dari Bibit, kecuali dijalankan karena kesalahan dari Bibit.

    11. Nasabah bertanggung jawab untuk memperoleh dan menggunakan perangkat lunak dan/atau peralatan yang diperlukan untuk dapat mengakses Bibit dengan risiko yang ditanggung Nasabah.

    12. Nasabah juga bertanggung jawab atas kinerja dan keamanan (termasuk tanpa batasan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah penggunaan atau akses yang tidak sah) dari setiap peralatan yang digunakan oleh Nasabah untuk mengakses Bibit.

    13. Nasabah harus memastikan bahwa peralatan yang digunakan untuk mengakses Bibit bebas dari kegagalan elektronik, mekanik, data yang gagal atau terkorupsi, virus komputer, bug dan/atau perangkat lunak yang berbahaya/tidak diizinkan oleh penyedia layanan telekomunikasi, atau produsen atau vendor dari peralatan yang relevan. Ini termasuk:

      1. Penggunaan komputer pribadi Nasabah, perangkat Mobile dan/atau Terminal Nasabah lainnya dengan perangkat lunak berupa anti-virus terbaru, anti-malware dan firewall yang tersedia dan perangkat lunak yang digunakan secara teratur selalu diperbarui dan dijalankan dengan anti-virus signatures terbaru.

      2. Memastikan bahwa Nasabah tidak melakukan jailbreak, root atau memodifikasi perangkat Mobile dan/atau Peralatan lainnya, atau mengunduh aplikasi yang tidak diizinkan karena hal ini dapat membuat perangkat lebih rentan terhadap virus dan malware.

    14. Nasabah menyetujui bahwa Bibit tidak bertanggung jawab atas kegagalan elektronik maupun mekanik, atau data yang terkorupsi, virus komputer, bug dan/atau perangkat lunak yang berbahaya lainnya dari jenis apapun yang mungkin timbul dari layanan yang disediakan oleh penyedia layanan internet yang relevan atau informasi penyedia layanan.

    15. Dengan melaksanakan transaksi melalui Aplikasi Bibit, Nasabah memahami bahwa seluruh komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima oleh Bibit akan diperlakukan sebagai bukti sah meskipun tidak dibuat dalam bentuk dokumen tertulis atau diterbitkan dalam bentuk dokumen yang ditandatangani, dan, dengan demikian, Nasabah setuju untuk mengganti rugi dan melepaskan Bibit dari segala kerugian, tanggung jawab, tuntutan dan pengeluaran (termasuk biaya hukum) yang dapat muncul terkait dengan eksekusi dari instruksi Nasabah, kecuali kesalahan eksekusi dari instruksi diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pihak Bibit.

  6. Penyelesaian Perselisihan

    1. Nasabah setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan Apps Bibit PT Bibit Tumbuh Bersama antara nasabah dengan Bibit akan diselesaikan dengan cara musyawarah.

    2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dengan Bibit, akan diselesaikan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang tercantum dalam daftar lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, mediasi sebagaimana dimaksud dalam point nomor 2 diatas, akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), dengan tidak mengurangi hak Bibit untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

  7. Keadaan Kahar (Force Majeure)

    Nasabah Pengguna akan membebaskan Bibit dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bibit tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bibit termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bibit.

SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING EFEK

Untuk Pembukaan Rekening Efek di PT Bibit Tumbuh Bersama yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana ("Agen Penjual") atau sebagai Mitra Distribusi melalui fasilitas transaksi online (sebagaimana didefinisikan dibawah ini) bagi pihak (Pihak) pemohon ("Nasabah") yang menandatangani Formulir Pembukaan Rekening yang telah disediakan PT Bibit Tumbuh Bersama berlaku syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan (“Syarat dan Ketentuan”) sebagai berikut. Dengan disetujuinya permohonan pembukaan rekening Efek oleh PT Bibit Tumbuh Bersama, maka PT Bibit Tumbuh Bersama berdasarkan perintah transaksi melalui fasilitas transaksi online (sebagaimana didefinisikan dibawah ini) memproses pembelian (subscription), penjualan (redemption) serta pengalihan (switching) unit-unit penyertaan Reksa Dana yang dikelola para Manajer Investasi yang menjadi rekanan PT Bibit Tumbuh Bersama. Pemohon ("Nasabah") tetap berkewajiban untuk mematuhi ketentuan yang berlaku terhadap tiap-tiap Efek, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

  1. Definisi

    Kecuali rangkaian kata-kata menentukan lain, istilah yang digunakan dalam Syarat Dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini memiliki definisi dan maksud sebagai berikut:

    1. "Agen Penjual" berarti PT Bibit Tumbuh Bersama yaitu pihak yang telah memperoleh izin sesuai Peraturan Yang Berlaku untuk bertindak selaku agen dalam melakukan penawaran dan perantara transaksi Reksa Dana, serta merupakan pemilik dan penyelenggara portal investasi Bibit di Android dan IOS sebagai agen elektronik penyedia fasilitas transaksi Online;

    2. "Badan" berarti suatu badan atau lembaga yang menurut Peraturan Yang Berlaku memenuhi syarat untuk menjadi Nasabah;

    3. "Bank Kustodian" berarti Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disingkat OJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya;

    4. "Fasilitas Transaksi Online" berarti fasilitas transaksi Reksa Dana secara elektronik yang disediakan dan diselenggarakan oleh PT Bibit Tumbuh Bersama melalui aplikasi Bibit di Android dan iOS.

    5. "Hari Bursa" berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan libur nasional atau dinyatakan hari libur oleh Bursa Efek;

    6. "Manajer Investasi" berarti perusahaan manajer investasi pengelola Reksa Dana yang telah mengadakan perjanjian kerjasama dengan PT Bibit Tumbuh Bersama sehingga menjadi rekanan PT Bibit Tumbuh Bersama;

    7. "Nasabah" berarti pihak-pihak baik berupa Perorangan atau Badan, yang bekerjasama dengan PT Bibit Tumbuh Bersama untuk memperoleh layanan jasa atau produk yang ditawarkan oleh PT Bibit Tumbuh Bersama saat ini maupun di masa mendatang;

    8. "Nilai Aktiva Bersih" berarti Nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor: IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-24/PMK/2004 tanggal 19 Agustus 2004 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana. Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa;

    9. "Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berarti Lembaga Negara independen yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK;

    10. "Pembelian" berarti tindakan yang dilakukan Nasabah atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan Reksa Dana sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;

    11. "Penjualan Kembali" berarti tindakan yang dilakukan Nasabah atau Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual Unit Penyertaan Reksa Dana sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;

    12. "Pengalihan" berarti tindakan yang dilakukan Nasabah atau Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan dari satu Unit Penyertaan Reksa Dana ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang masih dalam Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang sama;

    13. "Perorangan" berarti orang perorangan yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Yang Berlaku untuk menjadi Nasabah;

    14. "Peraturan Yang Berlaku" berarti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia khususnya di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan dan asosiasi-asosiasi dengan siapa PT Bibit Tumbuh Bersama berhubungan dan tergabung dan Peraturan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia;

    15. "Perusahaan Efek" berarti perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek termasuk yang khusus memasarkan efek Reksa Dana dan/atau Manajer Investasi;

    16. "Reksa Dana" berarti produk Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang menjadi rekanan PT Bibit Tumbuh Bersama;

    17. "Unit Penyertaan" berarti satuan unit yang merupakan kepemilikan atas Reksa Dana oleh Nasabah.

  2. Ketentuan Umum

    Seluruh Syarat dan Ketentuan ini berlaku bagi Pemohon yang membuka Rekening Efek di PT Bibit Tumbuh Bersama.

    1. Ketentuan dan Tata Cara

      Ketentuan dan tata cara pembukaan Rekening Efek di PT Bibit Tumbuh Bersama melalui fasilitas transaksi online adalah sebagaimana ditetapkan oleh PT Bibit Tumbuh Bersama dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, serta dapat diubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemohon. Dengan ini, Pemohon tunduk dan mengikatkan diri untuk membuat, menandatangani, memberikan, dan melengkapi semua data, perjanjian, maupun dokumen lainnya yang diperlukan oleh PT Bibit Tumbuh Bersama sehubungan adanya perubahan tersebut.
      Selain Syarat dan Ketentuan ini, Pemohon akan terikat dengan syarat dan ketentuan lain dalam transaksi Efek di PT Bibit Tumbuh Bersama termasuk didalamnya Syarat dan Ketentuan Penggunaan Fasilitas Transaksi Online serta syarat dan ketentuan lain yang telah ditentukan untuk masing-masing Efek.

    2. Kelengkapan Rekening & Pernyataan Nasabah

      Pemohon dapat membuka Rekening Efek di PT Bibit Tumbuh Bersama setelah mengisi Formulir Pembukaan Rekening secara lengkap dan melengkapi semua dokumen-dokumen identitas Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemohon dengan ini menerangkan dan menyatakan telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui sepenuhnya Syarat dan Ketentuan. Dengan menyetujui dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, maka Pemohon tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Efek, Ketentuan Transaksi, Tata Cara Transaksi, serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh PT Bibit Tumbuh Bersama, beserta perubahan atau ketentuan tambahannya jika ada, untuk keperluan pelaksanaannya.

    3. Permohonan/Penolakan/Pembatalan

      PT Bibit Tumbuh Bersama mempunyai hak untuk menolak Permohonan Pembukaan Rekening menolak transaksi, membatalkan transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha jika:

      1. Formulir Pembukaan Rekening tidak diisi secara lengkap atau tidak secara benar;
      2. Pemohon/Nasabah Menolak memberikan informasi dan atau memberikan dokumen pendukung yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan dan/atau melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan cara yang disyaratkan dalam Formulir Pembukaan Rekening, kebijakan internal Agen Penjual, dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
      3. Pemohon tidak memenuhi ketentuan mengenai KYC/CDD sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di sektor pasar modal.
    4. Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence/CDD)

      Sesuai dengan peraturan mengenai Prinsip Mengenal Nasabah/Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence) sebagaimana dimuat dalam POJK No. 12 /POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dan POJK Nomor 23 /POJK.01/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan termasuk peraturan pelaksana dan perubahan peraturan tersebut di kemudian hari, dengan mengajukan dan mengisi Formulir Pembukaan Rekening Efek, maka Pemohon setuju untuk tunduk dan mematuhi hal-hal sebagai berikut: Melakukan wawancara baik secara tatap muka langsung atau melalui layanan fasilitas lainnya yang telah ditentukan oleh PT Bibit Tumbuh Bersama. PT Bibit Tumbuh Bersama berhak meminta informasi mengenai latar belakang dan identitas Pemohon, maksud dan tujuan pembukaan rekening oleh Pemohon, serta informasi lain yang memungkinkan PT Bibit Tumbuh Bersama untuk dapat mengetahui profil Pemohon termasuk namun tidak terbatas pada, meminta identitas pihak lain dalam hal Pemohon bertindak untuk dan atas nama pihak lain.

      Memberikan informasi mengenai dirinya sendiri atau pihak yang menerima manfaat dalam hal Pemohon bertindak untuk dan atas nama pihak lain, atau pihak yang mewakili Pemohon dalam hal melakukan transaksi dengan memberikan keterangan dan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sehubungan dengan pembukaan rekening Efek, hubungan hukum, penugasan serta kewenangan bertindak untuk dan atas nama pihak lain yang dimaksud.

      Dengan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, Pemohon memberikan persetujuan dan kuasa kepada PT Bibit Tumbuh Bersama untuk dapat melakukan verifikasi perihal kebenaran dan ketepatan informasi yang diberikan oleh Pemohon dari setiap sumber yang dianggap layak oleh PT Bibit Tumbuh Bersama.

    5. Keterbukaan Informasi Mengenai Pemohon

      Dengan ini, Pemohon memberikan persetujuan kepada PT Bibit Tumbuh Bersama untuk memberikan informasi mengenai data dan informasi Pemohon apabila diminta oleh pihak pihak yang tersebut di bawah ini:

      1. Bank Kustodian ("Bank Kustodian") dan/atau Manajer Investasi dalam rangka untuk pelaksanaan transaksi Reksa Dana oleh Pemohon;

      2. PT Bibit Tumbuh Bersama melalui aplikasi Android dan IOS maupun melalui fasilitas lainnya dalam rangka pelaksanaan transaksi Reksa Dana secara online oleh Pemohon;

      3. Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") dan instansi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia yang membutuhkan informasi mengenai Pemohon;

      4. Pemohon berjanji tidak akan melakukan tindakan apapun yang dapat menyebabkan PT Bibit Tumbuh Bersama tidak dapat memberikan informasi di atas. Untuk keperluan tersebut, dengan ini Pemohon membebaskan PT Bibit Tumbuh Bersama dari segala kerugian dan tuntutan hukum yang mungkin diderita oleh Pemohon sebagai akibat dari disampaikannya informasi mengenai Pemohon kepada pihak-pihak tersebut diatas PT Bibit Tumbuh Bersama.

      5. Persetujuan dan kuasa yang diberikan oleh Pemohon kepada PT Bibit Tumbuh Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas tidak dapat ditarik kembali sepanjang Pemohon melakukan transaksi online dengan PT Bibit Tumbuh Bersama, yang secara sah dapat dilakukan PT Bibit Tumbuh Bersama tanpa diperlukan tambahan surat persetujuan dan kuasa tersendiri dari Pemohon.

  3. Ketentuan Umum Transaksi

    1. Instruksi

      Pemohon dapat melakukan instruksi baik untuk pembelian (subscription), penjualan (redemption) dan pengalihan (switching) Unit Penyertaan sesuai dan berdasarkan pada ketentuan yang terdapat di dalam Prospektus setiap Reksa Dana. Setiap instruksi yang dikirimkan dan/atau diberikan oleh Pemohon dianggap sah apabila diterima oleh PT Bibit Tumbuh Bersama dan dilakukan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh PT Bibit Tumbuh Bersama. Pemohon wajib menyampaikan atau memberikan instruksi kepada PT Bibit Tumbuh Bersama melalui media atau sarana yang ditentukan PT Bibit Tumbuh Bersama. PT Bibit Tumbuh Bersama tidak bertanggung jawab atas instruksi yang disampaikan oleh Pemohon melalui media atau sarana diluar yang ditentukan oleh PT Bibit Tumbuh Bersama. PT Bibit Tumbuh Bersama tidak bertanggung jawab untuk memeriksa dan membuktikan keaslian, keabsahan, asal, atau hal-hal lain yang menyangkut setiap instruksi yang disampaikan secara elektronik oleh Pemohon, atau memeriksa identitas dari orang atau orang-orang yang memberikan instruksi tersebut

    2. Pelaksanaan Instruksi

      Semua instruksi Pemohon yang diterima oleh PT Bibit Tumbuh Bersama akan langsung dilaksanakan, namun eksekusi atas instruksi tersebut tergantung kepada kondisi dan prosedur transaksi, sebagaimana yang disebutkan pada Bagian IV mengenai TATA CARA TRANSAKSI di bawah ini, serta Syarat dan Ketentuan yang telah ditentukan untuk masing-masing Efek. Setiap instruksi Pemohon yang telah disampaikan kepada PT Bibit Tumbuh Bersama tidak dapat diubah dan dicabut kembali.

    3. Pembatalan dan Perubahan Instruksi

      Instruksi Pemohon hanya dapat dibatalkan dan/atau diubah apabila transaksi atas instruksi tersebut masih belum memperoleh persetujuan dari PT Bibit Tumbuh Bersama.

    4. Penolakan Instruksi

      PT Bibit Tumbuh Bersama berhak menolak perintah-perintah Pemohon berdasarkan kebijakannya sendiri yang dianggap benar dan baik, apabila Pemohon melanggar ketentuan di dalam Prospektus dan/atau persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh PT Bibit Tumbuh Bersama di Formulir Pembukaan Rekening ini atau dokumen tertulis lain [sesuai dengan POJK dokumen harus ditentukan yang mana saja, untuk memenuhi aspek kesetaraan dalam perjanjian] yang resmi diterbitkan oleh PT Bibit Tumbuh Bersama.

  4. Cara Transaksi

    1. Tata Cara Pembelian (Subscription)

      Pembelian atas Unit Penyertaan dapat dilakukan setelah Permohonan Pembukaan Rekening disetujui PT Bibit Tumbuh Bersama. Pemohon mengisi Formulir Elektronik Pembelian Unit penyertaan ("Formulir Elektronik Pembelian") setelah menentukan pilihan produk Reksa Dana yang akan dibeli. Jika Formulir Elektronik Pembelian telah diisi selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB dan dana telah ditransfer ke rekening Reksa Dana sebelum batas waktu yang ditetapkan pada masing-masing Prospektus Reksa Dana, maka transaksi tersebut akan diproses menggunakan NAB per Unit Penyertaan pada hari bursa yang sama. Pemohon akan mendapatkan Unit Penyertaan berdasarkan NAB yang dihitung oleh Bank Kustodian pada akhir hari bursa tersebut. Formulir Elektronik Pembelian atau pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang diterima setelah batas waktu tersebut akan diproses menggunakan harga NAB per Unit Penyertaan pada hari bursa berikutnya. PT Bibit Tumbuh Bersama, Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses pembelian Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi dan pembayaran telah efektif di rekening Reksa Dana.

    2. Tata Cara Penjualan Kembali (Redemption)

      Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaan sesuai dengan cara dan persyaratan sebagaimana ditentukan oleh PT Bibit Tumbuh Bersama. Setiap permohonan untuk menjual kembali Unit Penyertaan tersebut harus dilengkapi dengan informasi mengenai jumlah Unit Penyertaan yang akan dijual kembali atau nilai dana yang akan dijual kembali. Permohonan untuk menjual kembali Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Elektronik Penjualan Unit Penyertaan ("Formulir Elektronik Penjualan"). Formulir Elektronik Penjualan atau instruksi penjualan yang disampaikan kepada PT Bibit Tumbuh Bersama paling lambat pukul 13.00 WIB akan diproses dengan menggunakan NAB pada hari bursa yang sama. Formulir Elektronik Penjualan yang diterima setelah pukul 13.00 WIB akan dihitung berdasarkan harga NAB per Unit Penyertaan pada hari bursa berikutnya PT Bibit Tumbuh Bersama, Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi. Hasil penjualan hanya akan dikirimkan ke rekening Pemohon pada Bank yang tercatat di PT Bibit Tumbuh Bersama maksimal 7 (tujuh) hari bursa.

    3. Tata Cara Pengalihan (Switching)

      Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pengalihan (switching) Unit Penyertaan yang dimilikinya dengan Unit Penyertaan Reksa Dana lain sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh PT Bibit Tumbuh Bersama. Setiap permohonan untuk melakukan pengalihan tersebut harus dilengkapi dengan informasi mengenai jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan atau nilai dana yang akan dialihkan dari keseluruhan Unit Penyertaan yang dimiliki. Permohonan untuk melakukan pengalihan dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Elektronik Pengalihan Unit Penyertaan ("Formulir Pengalihan/Switching"). Formulir yang diterima oleh PT Bibit Tumbuh Bersama hingga pukul 13.00 WIB akan diproses dengan menggunakan NAB pada hari bursa yang sama. Formulir Pengalihan/Switching yang diterima setelah pukul 13.00 WIB akan dihitung berdasarkan harga NAB per Unit Penyertaan pada hari bursa berikutnya. PT Bibit Tumbuh Bersama, Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses permohonan pengalihan Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi.

  5. Konfirmasi, Laporan Bulanan dan Pemberitahuan

    1. Konfirmasi Transaksi

      Pemegang Unit Penyertaan mengetahui dan memahami bahwa Surat Konfirmasi Transaksi Reksa Dana (Transaksi Pembelian, Transaksi Penjualan, Transaksi Pengalihan) diterbitkan oleh Bank Kustodian, dan dapat diakses melalui sistem Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes KSEI).

    2. Laporan Bulanan

      Pemegang Unit Penyertaan mengetahui dan memahami bahwa Laporan Bulanan Reksa Dana diterbitkan oleh Bank Kustodian, dan dapat diakses melalui sistem Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes KSEI).

    3. Pemberitahuan

      Semua pemberitahuan dan komunikasi dari Pemohon atau dari PT Bibit Tumbuh Bersama, dilaksanakan dengan risiko pada Pemohon PT Bibit Tumbuh Bersama tidak bertanggung jawab atas ketidaktepatan, interupsi, kesalahan, keterlambatan, atau kegagalan dalam transmisi atau pengiriman suatu komunikasi elektronik, atau bentuk komunikasi lainnya, atau untuk kegagalan penerimaan atau tidak berfungsinya peralatan dan alat komunikasi yang dimiliki Pemohon.

    4. Penutupan Rekening

      PT Bibit Tumbuh Bersama memiliki hak untuk menutup rekening di PT Bibit Tumbuh Bersama apabila Pemohon tidak memiliki Efek.

    5. Indemnifikasi

      PT Bibit Tumbuh Bersama tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, tuntutan, maupun gugatan yang dialami Pemohon yang mungkin timbul sebagai akibat penyampaian informasi dari Pemohon yang tidak lengkap atau akibat tidak dilaksanakannya instruksi Pemohon. Antara lain pembatalan, perubahan instruksi (untuk instruksi yang belum dijalankan) yang disampaikan kepada PT Bibit Tumbuh Bersama, kecuali jika kerugian tersebut terjadi akibat kesalahan yang disengaja dan kelalaian oleh PT Bibit Tumbuh Bersama selaku penyedia layanan transaksi Efek online. Pemohon secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya dan membebaskan PT Bibit Tumbuh Bersama dan anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan dan pemberi lisensi ("Pihak PT Bibit Tumbuh Bersama ") sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun biaya apapun yang timbul yang diderita oleh Pemohon baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi dari Pemohon, termasuk antara lain biaya penasehat hukum dan biaya perkara.

    6. Force Majeure

      PT Bibit Tumbuh Bersama tidak dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau tertundanya pemenuhan kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada diluar kemampuan atau kekuasaan PT Bibit Tumbuh Bersama (force majeure), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai hal itu disampaikan kepada Pemohon dalam waktu tidak lebih dan 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak timbulnya force majeure tersebut. Yang dimaksud dengan force majeure dalam syarat dan ketentuan ini antara lain, namun tidak terbatas pada, peristiwa-peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan massal, huru-hara, peperangan, adanya perubahan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan pasar modal, kerusakan sistem transaksi PT Bibit Tumbuh Bersama, pembatasan yang dilakukan otoritas pasar modal dan bursa efek serta terganggunya sistem perdagangan kliring dan penyelesaian transaksi.

  6. Lain-lain

    1. Hal lain dan Perubahan

      Hal-hal yang belum diatur oleh Syarat dan Ketentuan ini atau apabila ada hal-hal yang perlu diubah, ditambah atau diganti akan dibuat aturannya oleh PT Bibit Tumbuh Bersama sesuai dengan ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    2. Kewenangan Menandatangani

      Pemohon dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pemohon dan/atau pihak yang ditunjuk/diberi kewenangan untuk menandatangani Formulir Pembukaan Rekening berhak dan mempunyai kewenangan untuk membuat dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, dan karenanya terikat kepada Syarat dan Ketentuan ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    3. Pemberi Kuasa

      Pemohon dapat memberikan kuasa kepada pihak dan/atau pihak-pihak yang ditunjuk oleh Pemohon untuk menjalankan hak-hak yang timbul atas Rekening Efek PT Bibit Tumbuh Bersama, termasuk memberikan instruksi kepada PT Bibit Tumbuh Bersama, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan PT Bibit Tumbuh Bersama.

    4. Hukum yang Berlaku

      Mengenai Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibat hukumnya akan berlaku hukum Negara Republik Indonesia.

    5. Penyelesaian Perselisihan dan Domisili Hukum

      1. Nasabah setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan Apps Bibit PT Bibit Tumbuh Bersama antara nasabah dengan Bibit akan diselesaikan dengan cara musyawarah.

      2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dengan Bibit, akan diselesaikan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang tercantum dalam daftar lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

      3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, mediasi sebagaimana dimaksud dalam point nomor 2 diatas, akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), dengan tidak mengurangi hak Bibit untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN

Berikut ini adalah Syarat dan Ketentuan ("Syarat dan Ketentuan") yang mengatur penggunaan BIBIT. Dengan menggunakan Bibit, Anda (sebagai "Pengguna") setuju terhadap Syarat dan Ketentuan ini, serta setuju terhadap Kebijakan Privasi yang dipublikasikan pada situs dan aplikasi BIBIT.

  1. Tujuan

    BIBIT dimiliki dan dikelola oleh PT Bibit Tumbuh Bersama. BIBIT memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi di produk reksa dana. Pengguna BIBIT dianggap sebagai nasabah BIBIT setelah pengguna tersebut menyelesaikan transaksi pertamanya di BIBIT. Namun pengguna BIBIT tetap merupakan subyek dari Syarat dan Ketentuan ini walaupun belum menjadi nasabah BIBIT.

  2. Hak Atas Kekayaan Intelektual

    Hak Cipta konten termasuk tetapi tidak terbatas tulisan, gambar, animasi, data, dan video yang ada pada BIBIT dipegang oleh PT Bibit Tumbuh Bersama. Hak Cipta ini dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta dan peraturan lain yang terkait serta traktat-traktat internasional tentang hak cipta. Setiap orang dilarang untuk menggunakan konten diluar ketentuan yang diperbolehkan secara tegas oleh peraturan perundang-undangan, termasuk menggandakan, mendistribusikan, mengubah, menyiarkan, menggunakan kembali, memindahkan ataupun membuat karya derivatif dari BIBIT tanpa izin tertulis dari PT Bibit tumbuh Bersama

  3. Kelayakan

    Dengan membuat akun Pengguna di BIBIT, Anda menunjukkan dan menjamin bahwa anda merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), penduduk Republik Indonesia, dan berumur 17 tahun atau lebih pada saat pembuatan akun pengguna BIBIT.

  4. Jaminan Mengenai Konten

    Segala informasi yang dipublikasikan pada situs atau aplikasi BIBIT hanya dapat digunakan untuk tujuan informasi dan bukan sebagai saran, rekomendasi atau ajakan untuk menjual atau membeli suatu produk investasi tertentu yang terdapat dalam situs ini. PT Bibit Tumbuh Bersama berusaha dengan itikad baik untuk memberikan informasi yang akurat, namun tidak menjamin bahwa informasi yang diberikan adalah tanpa adanya kesalahan, kelalaian, ketidakakuratan teknis atau faktual ataupun kesalahan ketik. Ketentuan ini untuk menegaskan agar tidak dianggap atau seolah-olah agar dianggap sebagai prospektus atau informasi lainnya yang bersifat mengikat. Informasi yang tersedia dalam situs ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti suatu informasi produk investasi seperti prospektus dan informasi resmi lainnya, namun semata-mata hanya sebagai informasi tambahan dan pelengkap.

  5. Non Liabilitas

    Informasi yang tersedia dalam situs atau aplikasi ini disediakan dengan "sebagaimana adanya " dan "sebagaimana tersedia". PT Bibit Tumbuh Bersama beserta anak perusahaan, pihak terafiliasi, pemegang saham, pengelola dan karyawannya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas kerugian yang dialami oleh pengguna akibat menggunakan informasi ini baik karena adanya kesalahan dan ketidakakuratan informasi yang tersedia dalam situs ini atau karena sebab lainnya. PT Bibit Tumbuh Bersama berusaha untuk memperbaharui informasi dalam situs ini, namun demikian PT Bibit Tumbuh Bersama tidak mempunyai kewajiban untuk memperbaharui informasi yang terdapat dalam situs dan aplikasi BIBIT ini. Oleh karena itu, Anda tetap berkewajiban untuk membaca prospektus dan materi lainnya yang relevan sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual suatu produk informasi.

  6. Tautan ke Media Pihak Ketiga

    Situs atau aplikasi BIBIT dapat memuat tautan ke situs pihak ketiga yang tidak berada dalam kuasa PT Bibit Tumbuh Bersama. Tautan ini tidak menunjukkan adanya dukungan atau rekomendasi terhadap layanan ataupun produk dari pihak ketiga tersebut. Anda setuju untuk tidak meminta pertanggungjawaban PT Bibit Tumbuh Bersama atas kesalahan yang terjadi pada layanan atau produk yang ditawarkan pada Media Pihak Ketiga tersebut. Anda memahami bahwa Media Pihak Ketiga tersebut dapat memiliki Syarat dan Ketentuan yang berbeda serta tingkat keamanan yang lebih rendah.

  7. Pernyataan Pandangan Ke Depan

    Setiap analisa proyeksi, ataupun pernyataan yang merupakan prediksi suatu produk investasi di masa datang bukan merupakan indikasi kinerja masa yang akan datang. Kinerja masa lalu tidak dapat dijadikan suatu pedoman untuk kinerja masa datang. Anda disarankan mencari bantuan tenaga profesional untuk mendapatkan saran perpajakan, nasehat hukum, akuntansi termasuk risiko investasi yang terdapat didalamnya sebelum melakukan keputusan investasi.

  8. Risiko

    Mohon diperhatikan bahwa berbagai jenis investasi yang terdapat dalam situs ini melibatkan berbagai tingkatan risiko dan tidak terdapat jaminan bahwa investasi tertentu cocok, sesuai atau menguntungkan bagi Anda. Setiap produk investasi mengandung risiko dan Anda wajib mencari informasi sebelum memutuskan keputusan investasi. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa datang.

  9. Profil Risiko Nasabah

    1. Profil risiko nasabah sebagaimana tercantum dalam fasilitas transaksi online BIBIT hanyalah acuan untuk mengetahui jenis investasi yang sesuai dengan karakter investasi nasabah.

    2. Profil risiko nasabah sebagaimana tercantum dalam fasilitas transaksi online BIBIT tidak dapat dijadikan acuan sebagai keberhasilan atau kepastian hasil investasi yang diharapkan oleh Nasabah.

  10. Pengunaan Data

    Penggunaan data Anda diatur setiap waktu oleh Kebijakan Privasi yang terdapat di "Kebijakan Privasi". Pada proses operasional normal, data tersebut dapat diberikan kepada pihak ketiga, dimana penggunaan data tersebut tidak selalu diatur oleh Kebijakan Privasi yang sama. Anda setuju untuk tidak meminta pertanggungjawaban PT Bibit Tumbuh Bersama untuk kerugian yang diakibatkan penggunaan data Anda oleh pihak ketiga tersebut. Izin untuk memberikan data Anda akan diminta sewaktu dibutuhkan.

  11. Alat Analisis Keuangan

    Setiap alat analisis keuangan yang terdapat dalam situs ini merupakan alat bantu dan hanya memberikan gambaran informasi investasi secara umum serta analisis keuangan berdasarkan data yang Anda berikan. Dengan memperhitungkan segala risiko investasi termasuk diantaranya risiko ekonomi dan risiko pasar, tidak ada jaminan bahwa investasi tersebut akan mencapai tujuannya sebagaimana ditampilkan oleh alat analisa tersebut. Perbedaan strategi yang diterapkan ke dalam suatu produk investasi dapat memberikan pengaruh yang signifikan terhadap gambaran hasil investasi tersebut. Imbal hasil investasi dapat dipengaruhi antara lain oleh strategi atau tujuan investasi, kondisi pasar dan kondisi ekonomi termasuk kondisi tingkat suku bunga, periode investasi dan kondisi pasar secara umum.

  12. Perubahan pada Syarat dan Ketentuan

    PT Bibit Tumbuh Bersama dapat mengubah Syarat dan Ketentuan ini dan Kebijakan Privasi sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Dengan berlanjutnya Anda menggunakan BIBIT menandakan bahwa Anda menerima perubahan Syarat dan Ketentuan tersebut.

  13. Aturan Hukum yang Berlaku dan Yuridiksi

    Konten yang ada pada situs ini dan yang ada pada Ketentuan akan tunduk kepada aturan hukum negara Republik Indonesia. Setiap perselisihan yang terkait dengan atau muncul dari situs ini akan tunduk dan diatur berdasarkan aturan hukum yang sama.

Tanda Tangan Elektronik

Sehubungan dengan Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, dimana dalam Pasal 1 ayat (12) UU no. 11 tahun 2008 dinyatakan bahwa "tanda tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi". Tanda tangan elektronik dalam transaksi elektronik merupakan persetujuan penandatangan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik tersebut. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, hal ini merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia (Pasal 5 UU ITE).

Tujuan Penandatanganan Sebuah Dokumen

Secara umum, penandatanganan suatu dokumen bertujuan untuk memenuhi 4 hal sebagai berikut:

  1. Bukti :

    Sebuah tanda tangan mengotentikasikan suatu dokumen dengan mengidentifikasikan penandatangan dengan dokumen yang ditandatangani.

  2. Formalitas :

    Penandatanganan suatu dokumen mengikat pihak yang menandatangani untuk mengakui pentingnya dokumen tersebut.

  3. Persetujuan :

    Dalam beberapa kondisi yang disebutkan dalam hukum, sebuah tanda tangan menyatakan persetujuan pihak yang menandatangani terhadap isi dari dokumen yang ditandatangani.

  4. Efisiensi :

    Sebuah tanda tangan pada dokumen tertulis sering menyatakan klarifikasi pada suatu transaksi dan menghindari akibat-akibat yang tersirat di luar apa yang telah dituliskan.

Dengan menggunakan tanda tangan elektronik pada Formulir Pembukaan Rekening Efek PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit), maka pemohon atau calon Nasabah :

  1. Telah memahami dan menyetujui bahwa penggunaan Tanda tangan elektronik pada dokumen tersebut diatas adalah untuk pengajuan pembukaan rekening Efek.

  2. Bahwa pada saat proses pembuatan tanda tangan elektronik dilakukan oleh pemohon atau Calon Nasabah langsung.

  3. Pemohon atau Calon Nasabah tidak memberikan akses kepada orang yang tidak berhak.

  4. Penandatangan telah menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan tanda tangan elektronik.

  5. Pemohon atau calon Nasabah dengan ini membebaskan Bibit atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul di kemudian hari.

Syarat & Ketentuan Email, Telegram, dan Media Sosial

Pemakaian Media Sosial Bibit

PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit), Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

  1. Konten Bibit:

    Bibit menerbitkan konten melalui website, profil, akun, feed, saluran, dan berbagai platform media sosial lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada Instagram, Facebook, Twitter, Telegram YouTube, dan Tiktok (di sini "Konten Bibit"), untuk tujuan edukasi, promosi, maupun tujuan lainnya (secara kolektif disebut "Media Sosial Bibit").
    Konten Bibit tidak dimaksudkan untuk didistribusikan kepada, atau digunakan oleh, orang atau badan manapun dalam yurisdiksi manapun dimana distribusi atau penggunaan tersebut akan bertentangan dengan hukum atau peraturan atau yang akan menyebabkan Bibit atau layanan Bibit apapun menjadi tunduk kepada otorisasi, pendaftaran, lisensi, atau persyaratan pemberitahuan di dalam yurisdiksi manapun.
    Setiap kontribusi dan/atau komentar yang anda buat dalam Konten Bibit harus relevan dan sesuai dengan topik dari Konten Bibit yang bersangkutan. Mohon untuk tidak memberikan kontribusi dan/atau komentar apa pun yang memuat materi tidak pantas, bermuatan isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), mengandung informasi yang bersifat pribadi dan/atau rahasia melalui Media Sosial Bibit. Bibit tidak tunduk kepada kewajiban kerahasiaan untuk setiap informasi yang bersifat pribadi dan/atau rahasia yang disampaikan kepada Bibit melalui Media Sosial Bibit.

  2. Kebijakan Privasi:

    Bibit tidak bertanggung jawab atas kebijakan privasi platform media sosial apapun di mana terdapat Konten Bibit.

  3. Tanpa Penawaran atau Permohonan:

    Isi situs web dan Media Sosial Bibit disediakan untuk tujuan informasi dan bukan merupakan penawaran untuk menjual atau ajakan untuk membeli efek reksadana. Informasi yang diberikan tidak ditujukan kepada investor atau kategori investor manapun dan diberikan semata-mata sebagai informasi umum tentang layanan kami dan untuk memberikan edukasi secara umum perihal investasi.
    Informasi yang terdapat di situs web dan Media Sosial Bibit bukan merupakan saran untuk mengambil atau tidak mengambil tindakan terkait investasi apapun. Bibit juga tidak memberikan saran pajak, hukum, atau akuntansi apapun. Silakan berkonsultasi dengan profesional yang berkualifikasi untuk masing-masing jenis nasihat ini.
    Referensi terhadap efek tertentu dan penerbitnya atau investasi lain tidak dimaksudkan dan tidak boleh diartikan sebagai rekomendasi untuk membeli, menjual, atau menahan efek tersebut atau investasi lainnya.

  4. Tanpa Kewajiban:

    Bibit, afiliasinya, direktur, pejabat, perwakilan terdaftar, atau karyawannya, tidak dan tidak akan bertanggung jawab atas segala kerugian apa pun (termasuk, tanpa batasan, kerugian khusus, insidental, tidak langsung, atau konsekuensial) yang timbul sehubungan dengan akses Anda, penggunaan, atau ketidakmampuan untuk mengakses atau menggunakan, platform Media Sosial Bibit. Mengakses atau menggunakan platform Media Sosial Bibit adalah untuk risiko dan atas tanggungan Anda sendiri.

Email Disclaimer

Email ini dikirim oleh PT Bibit Tumbuh Bersama, Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Informasi di dalam email ini bersifat rahasia dan hanya ditujukan bagi investor yang menggunakan APERD PT Bibit Tumbuh Bersama dan menerima email ini. Dilarang memperbanyak, menyebarkan, dan menyalin informasi rahasia ini kepada pihak lain tanpa persetujuan PT Bibit Tumbuh Bersama.
Reksa dana merupakan produk pasar modal dan bukan produk APERD. APERD tidak bertanggung jawab atas risiko pengelolaan portofolio yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Semua investasi mengandung risiko dan adanya kemungkinan kerugian atas nilai investasi. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa depan. Kinerja historikal, keuntungan yang diharapkan dan proyeksi probabilitas disediakan untuk tujuan informasi dan ilustrasi.

Disclaimer

Reksa Dana adalah produk pasar modal dan bukan merupakan produk Bank, tidak dijamin oleh Bank dan tidak termasuk simpanan yang merupakan objek program penjaminan Pemerintah atau penjaminan simpanan. Reksa Dana bukan merupakan produk PT Bibit Tumbuh Bersama. PT Bibit Tumbuh Bersama hanya sebagai agen penjual efek Reksa Dana. Reksa Dana merupakan produk yang dikelola oleh Manajer Investasi. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. PT Bibit Tumbuh Bersama tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, tuntutan maupun gugatan yang dialami Nasabah yang mungkin timbul sebagai akibat penyampaian informasi dari Nasabah yang tidak lengkap atau akibat tidak dilaksanakannya instruksi Nasabah, antara lain pembatalan, perubahan instruksi (untuk instruksi yang belum dijalankan) yang disampaikan kepada PT Bibit Tumbuh Bersama kecuali jika kerugian tersebut terbukti akibat kesalahan dan/atau kelalaian PT Bibit Tumbuh Bersama. Dengan membeli Reksa Dana melalui PT Bibit Tumbuh Bersama sebagai agen penjual efek Reksa Dana, Nasabah secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya, dan membebaskan PT Bibit Tumbuh Bersama, termasuk anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun ongkos apapun yang timbul yang diderita oleh PT Bibit Tumbuh Bersama atau yang diajukan kepada PT Bibit Tumbuh Bersama baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk antara lain biaya penasehat hukum dan biaya perkara, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi dari Nasabah oleh Manajer Investasi.

Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PT Bibit Tumbuh Bersama berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Bibit - Aplikasi reksadana untuk pemula

Bibit - Investasi
Reksa Dana Otomatis